Tentang Dinkes Barru

Informasi mengenai visi dan misi, struktur organisasi, tugas dan fungsi

Kepala Dinas
Plt. Kepala Dinas Kesehatan

dr. Wahyuddin Adam, MARS

NIP. 19790228 200801 1 021


Dinas Kesehatan Kabupaten Barru memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan berkeadilan. Struktur organisasi dibentuk untuk mendukung tata kelola yang efektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan Kabupaten Barru yang sehat dan berdaya saing.

3

Bidang Struktur

126+

ASN & Non ASN

1

RSUD

12

Puskesmas Tersebar

1

Labkesda

VISI

“Terwujudnya Kabupaten Barru yang Berkeadilan, Maju Berkelanjutan dan Sejahtera Lebih Cepat.”

Visi ini menjadi arah perjalanan pembangunan Kabupaten Barru selama tahun 2025-2029 dengan penjelasan makna visi sebagai berikut:

  • Berkeadilan merupakan manifestasi kondisi ideal untuk implementasi pembangunan Kabupaten Barru yang dilaksanakan dengan prinsip keadilan yaitu seimbang, merata dan inklusif.
  • Maju Berkelanjutan merupakan manifestasi kondisi ideal untuk wilayah Kabupaten Barru dimana insfrastruktur wilayah berkembang dan menjangkau semua wilayah, memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, ketahanan pangan, ketahanan iklim dan ekologi yang aman dan terjaga.
  • Sejahtera lebih cepat merupakan manifestasi kondisi ideal untuk wilayah dan individu Kabupaten Barru, dimana Kabupaten Barru menjadi Kabupaten yang tingkat perekonomian tinggi, produktif dan mandiri yang dibuktikan dengan PDRB (ADHB) yang meningkat dan masyarakatnya memiliki pendapatan perkapita yang tinggi, memiliki SDM yang berkualitas, berdaya saing, berbudaya dan religious.

MISI

Untuk mewujudkan kondisi visi tersebut, dirumuskan 5 misi pembangunan di Kabupaten barru sebagai berikut :

  • Percepatan pengentasan kemiskinan dan pengangguran terbuka;
  • Pembangunan manusia yang unggul dan inklusif;
  • Pembangunan dan pengembangan infrastruktur wilayah yang berketahanan iklim;
  • Good Governance yang bernafaskan keagamaan;
  • Peningkatan produktivitas perekonomian yang berdaya saing.

Bagan Struktur Organisasi

Lihat Versi PDF
Bagan Struktur Organisasi Dinkes Barru

Tugas & Fungsi Bidang

Membantu Bupati dalam memimpindan melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan admnistrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan bidang kesehatan masyarakat berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan berdasarkan pedoman yang berlaku untuk kelancaran tugas.

Lokasi Kantor Pusat

Dinkes Barru

Jl. Sultan Hasanuddin No. 05, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan 90711.


Jam Kerja Pelayanan: 08.00 - 16.00 WITA
Rute Jalan
Maklumat Pelayanan

Sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi dan profesionalitas kerja, Dinas Kesehatan Kabupaten Barru menjunjung tinggi maklumat pelayanan di bawah ini:

Foto Maklumat Pelayanan Dinas Kesehatan
BUNYI MAKLUMAT:

"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus menerus serta bersedia menerima sanksi dan atau meberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan."